Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Rabu, 12 Mei 2010

Fokus Kebijakan Tataruang pada Tiga Hal

Rabu, 12 Mei 2010
PALU – Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulteng, telah menetapkan kebijakan pengembangan struktur ruang wilayah provinsi pada tiga hal, yaitu, pembangunan dan pengembangan struktur ruang diarahkan guna meningkatkan interaksi antarkota dan antarsimpul pusat pengembangan wilayah. Kemudian pengembangan aksesibilitas wilayah guna mendukung terciptanya system kota yang saling menguatkan antarpusat kegiatan serta aksesibilitas perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah darat, laut secara merata dan hierarkis. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas PU Provinsi Sulteng saat menjadi pembicara pada workshop fasilitasi kelembagaan penataan ruang dalam kaitan peringatan hari tata ruang nasional di gedung Pogombo (12/11) kemarin.
Menurut Noer Mallo, untuk menuju pada tercapainya tujuan kebijakan tata ruang tersebut, ada beberapa langkah yang akan dilakukan. Misalnya, meningkatkan interkoneksi antara kawasan kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan nasional (PKN) pusat kegiatan lokal (PKL) yaitu ibukota kabupaten yang tidak termasuk dalam PKN maupun PKL. Kemudian mengembangkan pusat pertumbuhan baru di kawasan perkotaan khususnya daerah pantai dan daerah irigasi teknis.
Lebih jauh Noer Mallo mengatakan, pola ruang wilayah provinsi meliputi, rencana pengembangan kawasan lindung provinsi (KLP) meliputi, hutan lindung berdasarkan RTRW provinsi seluas 1.299.110 hektar. Kemudian hutan suaka alam dan wisata berdasarkan RTWR provinsi seluas 556.719 hektar. Sedangkan rencana pengembangan kawasan budidaya hutan seluas 2.791.935 hektar. Terakhir adalah kawasan budidaya non hutan berdasarkan RTRW seluas 3.226.436 hektar. Di Sulawesi Tengah katanya, penetapan kawasan strategis provinsi (KSP) diarahkan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan yang meliputi daerah pertahanan akhir pada Taman Nasional Lore Lindu – Sigi. Sedangkan KSP untuk pertumbuhan ekonomi terdapat di Kapet Palapas, kawasan ekonomo khusus di Palu Utara dan kawasan andalan yang terdapat di Tolitoli, Luwuk dan Kolonodale. Kemudian kawasan pengembangan kota terpadu mandiri (KTM) terdapat di Air Terang – Buol, Tawaru Bungku – Morowali dan beberapa daerah lainnya. Sedangkan kawasan cepat tumbuh di Parigi, Ampibabo serta Damsol. Terakhir adalah KSP untuk fungsi sosial budaya, terdapat di kawasan lembah Bada – Poso sebagai perlindungan dan keanekaragaman budaya.
Ditempat yang sama, Kepala Bappeda dan PM Kota Palu, Ir Dharma Gunawan Mochtar, selain memaparkan soal konsep kapet Palapas juga mengurai pola ruang internal kota Palu. menurut Dharma Gunawan, pola internal kota Palu terkait dengan pola provinsi, yaitu, usulan pelepasan kawasan pertanian rakyat dan pemukiman seluas seribu hektar di Dusun Salena kelurahan Buluri yang dimasukan dalam kawasan hutan lindung. Dalam konsepsi RTRW kota Palu, dusun Salena merupakan kawasan percepatan pembangunan kawasan tertinggal. Kemudian kata Gunawan lagi, ada pula usulan pelepasan kawasan pertanian rakyat dan pemukiman seluas 1.003 hektar di dusun Uwentumbu kelurahan Poboya. Uwentumbu termasuk dalam kawasan strategis percepatan pembangunan kawasan tertinggal.
Peringatan Hari Tata Ruang Nasional itu juga dirangkai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan sinkronisasi RTRWP dan RTRW oleh pemerintah provinsi dan bupati/walikota se Sulteng.
Menurut Ketua Panitia peringatan Hari Tata Ruang Nasional Kismoro, ST, MT, kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan dan wacana baru mengenai perencanaan tata ruang. Dikatakannya, kegiatan yang juga diikuti para pejabat terkait baik provinsi maupun kabupaten/kota se Sulteng. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar