PALU – Satu lagi tahapan penting dewan dilewati, yakni peresmian dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan dewan. Bertempat di ruang paripurna DPRD Sulteng, tiga pimpinan dewan yang terdiri dari, Aminuddin Ponulele ketua dan syafrun Abdullah, Lutfhi Lembah serta Henri Kawulur masing-masing sebagai wakil ketua diambil sumpahnya oleh pejabat dari Pengadilan Tinggi Sulteng. Rapat yang dimulai pukul 09.00 itu, dipimpin oleh wakil ketua sementara, Lusy Shanti. Dalam pengantarnya, Lusi yang berduet dengan Aminuddin sebagai pimpinan sementara DPRD Sulteng, berhasil merampungkan satu tahapan penting yakni, pembentukan fraksi. Sebanyak enam fraksi kata Lusy telah terbentuk yakni fraksi Golkar, PDIP, PKS, APB, Demokrat dan fraksi Tadulako.
Rapat paripurna istimewa dengan agenda tunggal pengambilan sumpah pimpinan dewan tersebut berlangsung lancar. Penampilan perdana Lusy Shanti dalam memimpin sidang juga berlangsung cukup baik. Sempat ada kekhawatiran dari sesama koleganya, jika ketua fraksi Demokrat itu akan mengalami insinden seperti yang dialami Ketua MPR RI Taufik Kiemas tercatat tujuh kali melakukan kesalahan saat memimpin paripurna istimewa pengambilan sumpah Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Budiono. Penampilan apik Lusy ini juga diapresiasi oleh koleganya di fraksi Demokrat. ‘’Ini momentum penting, Partai Demokrat mendapat kredit poin untuk penampilan ibu ketua,’’ puji Mustar.
PANTIS KEBUT TATIB
Setelah pelantikan pimpinan dewan, agenda berikutnya yang akan dituntaskan adalah pembentukan tata tertib (tatib) dewan. Sebanyak sepuluh orang anggota panitia teknis (pantis) tatib yang merupakan utusan fraksi mulai bekerja. Ketua Pantis Tatib, Yus Mangun SE, menjamin pembahasan norma dan aturan yang kelak menjadi pedoman para wakil rakyat itu sedikitnya memakan waktu tujuh hari. Ini karena tatib yang sedang dibahas itu, tinggal menyesuaikan dengan hal-hal baru untuk mengakomodir Undang-Undang Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Misalnya, pada perubahan jumlah pimpinan dewan dari tiga menjadi empat kemudian penambahan jumlah fraksi serta perubahan nama alat kelengkapan dewan dari panitia menjadi badan. Namun menurut Ketua FPG DPRD Sulteng ini, seiring dengan belum turunnya peraturan pemerintah (PP) UU Nomor 27/2209, maka ada dua alat kelengkapan dewan yang membutuhkan konsultasi ke Depdagri, yakni Badan Anggaran dan Badan Kehormatan. Pantib katanya akan tetap membentuk dua alat kelengkapan ini, namun tetap membutuhkan penguatan hukum dari Depdagri. ‘’Ini untuk mengantisipasi bila sampai pembentukannya tidak sesuai dengan semangat PP yang akan diturunkan oleh pemerintah,’’ ulasnya. Jika ternyata pembentukannya sudah sesuai dengan PP maka, dua alat kelengkapan dewan itu akan berjalan terus. Jika ada ternyata tidak sesuai maka akan dilakukan revisi sesuai dengan semangat PP. ‘’Langkah ini untuk mengantisipasi jangan sampai pembentukannya tidak sesuai PP sehingga menimbulkan implikasi hukum yang serius,’’ ujarnya menambahkan.(yar)
Rabu, 12 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar