f-yardin
PROYEK MOLOR – Komisi III DPRD Sulteng saat meninjau pembangunan jembatan Wuno di Desa Tulo-Kecamatan Dolo yang memicu kontroversi, Kamis (19/2) kemarin
Kontraktor Gedung
Bappeda dan Jembatan Wuno///sub
PALU – Komisi III DPRD Sulteng yang membidangi pembangunan tetap berkeras agar dua perusahaan yang mengerjakan proyek pembangunan gedung Bappeda dan jembatan Wuno diberikan sanksi maksimal, yakni tidak diperkenankan mengerjakkan proyek-proyek pemerintah di lingkungan Pemprov Sulteng dalam kurun waktu tertentu alias di black list. Sikap itu diambil setelah mendengarkan penjelasan dari pejabat Bappeda yang diwakili Sekretaris Bappeda Dr Fahrudin Yambas dan Kasubag Administrasi dan Kepegawaian Drs Hardi Salatun.
Tidak seperti sebelumnya, yang terkesan saling lempar tanggungjawab, saat tampil pada hearing yang berlangsung ruang VIP II DPRD Sulteng, keduanya kompak dan saling mendukung.
Dalam laporannya, Hardi Salatun mengemukakan, realisasi fisik pembangunan gedung Bappeda sebesar 90 persen dengan realisasi keuangan 80 persen. Saat ini setidaknya masih ada 16 item yang belum dikerjakan. Seperti, pemasangan tangga, pengecatan, pintu dan lain-lain. Penjelasan Hardi Salatun itu juga ditambah oleh pejabat Bappeda lainnya, Drs Charly bahwa pihak kontraktor dalam hal ini PT Antarnusa Karyatama Mandiri sudah berkomitmen untuk menambah tenaga kerja guna mengejar ketertinggalan pekerjaan. Namun penjelasan tersebut diinterupsi oleh pimpinan rapat Muharram Nurdin bahwa forum hearing tersebut tidak lagi membahas solusi. ‘’Bagi anggota dewan, tidak ada lagi kompromi-kompromi yang mengarah ke solusi. Keputusannya satu saja yakni putuskan kontrak, cairkan jaminan bank dan black list. Itu saja. Karena terbukti perusahaan ini tidak kredibel,’’ tandas Muharram.
Dua anggota dewan lainnya yang meminta pemutusan kontrak adalah Djufri Kadidi dan Kamal DP. Sedangkan Nasher Djibran dan Syamsul Bachri Yusuf walau tidak secara terang-terangkan meminta di black list, tetap menyatakan bahwa rekanan perlu mendapat sanksi tegas karena tidak patuh pada kontrak.
Wakil Ketua Komisi III Firman Maranua bahkan lebih keras lagi. Sembari meminta agar pada pukul 10.00 pagi ini Bappeda memberikan jawaban tertulis terkait progress proyek senilai Rp3 miliar lebih itu, Firman mengatakan jika proyek ini diberikan dispensasi lagi, padahal sudah jelas-jelas tidak mampu merampungkan pekerjaannya maka akan ada institusi lain yang bertindak dalam hal ini, KPK, Tipikor Polda atau Kejaksaan. ‘’Kalau sudah kesana, maka Anda yang repot. Jadi forum ini memberikan kesempatan kepada Anda sebelum berhadapan dengan KPK dan semacamnya,’’ ujar Firman yang direspons senyum kecut pada pejabat Bappeda maupun Dinas PU yang hadir.
Firman juga mengatakan, batas akhir proyek tersebut pada pukul 24.00 (tadi malam) jika tidak bisa dirampungkan maka Komisi III sudah bulat dengan keputusannya akan merekomendasikan agar perusahaan tersebut di black list dan jaminan banknya disita.
Sikap yang sama juga ditunjukkan dewan terhadap proyek jembatan Wuno. Kepala Subdin Prasarana Jalan Ir H Aswadin mengemukakan, realisasi fisik proyek senilai Rp3 miliar lebih baru 70 persen.
Keterlambatan pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh PT Putra Masrindo, menurutnya disebabkan oleh keterlambatan mobilisasi beberapa item konstruksi ke lokasi proyek. ‘’Tapin kami sudah mendapat komitmen dari kontraktor untuk menyelesaikan secepatnya,’’ kata Aswadin.
Terkait dengan sikap keras dewan yang merekomendasikan untuk di-black list, Aswadin kemudian mengutip Keppres 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 35 ayat 4 bahwa masih terbuka peluang untuk dilakukan negosiasi dengan kontraktor jika dinilai ada komitmen kuat untuk menyelesaikannya. Tidak ada perintah spesifik dalam Keppres yang membicarakan soal pemutusan kontrak. Peluang itu hanya ada di pasal 35 ayat 4 tapi juga tidak mutlak. Pintu dialog masih dimungkinkan sebelum ada tindakan refresif (pemutusan kontrak, red)
Dinas PU katanya berkepentingan bagaimana jembatan tersebut menjadi fungsional, olehnya kalau dilakukan pemutusan kontrak maka keinginan agar jembatan tersebut bisa fungsional tidak akan tercapai. Namun alasan Aswadin tersebut dibantah Muharram Nurdin. ‘’Persoalannya sudah ada pelanggaran yang nyata terhadap dokumen kontrak. Kalau kita mengakomodir pasal 45 Keppres 80 yang masih debatable, maka proyek itu bisa selesai dua atau tiga tahun lagi,’’ ketus Muharram.
Saat peninjauan jembatan Wuno di Desa Tulo Kecamatan Dolo – Sigi, gentian Firman Maranua yang geram. Masalahnya, buruh yang bekerja tak sampai 10 orang. ‘’Kalau begini mana bisa selesai yang kerja cuma dua orang,’’ cibir Firman.
Mayoritas Komisi III DPRD Sulteng bersepakat bahwa dua perusahaan yang membandel itu harus diberikan sanksi tegas. ‘’Ini juga menjadi pelajaran bagi kontraktor lain agar kalau melakukan penawaran sebaiknya mengajukan penawaran yang proporsional dan rasional. Jangan asal tawar lantas tidak mampu bekerja,’’ kritik Muharram. (yar)
Rabu, 05 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

1 komentar:
Kami berharap pembangunan sesuai jadwal dan lancar
Elastomeric Bearing Pads (Perletakan Elastomer Jembatan)
Gada Bina Usaha
081233069330
Posting Komentar