DPRD Sulteng Studi Banding ke Tiga Kota
Bertekad Tuntaskan Semua
Agenda yang Tersisa
PALU – Di ujung masa pengabdiannya yang tinggal beberapa bulan lagi, DPRD Sulteng kembali mengendakan studi banding, kesejumlah kota besar di Indonesia. Ada tiga kota yang menjadi sasaran studi banding kali ini, yaitu, Komisi I dan Komisi IV ke Provinsi Bali, Komisi II ke Jakarta dan Komisi III ke Batam. Tampaknya perjalanan studi banding ini adalah yang terakhir bagi anggota dewan periode 2004-2009, khususnya bagi mereka yang dipastikan tidak terpilih lagi pada hasil Pemilu Legislatif 9 April lalu.
Wakil Ketua DPRD Sulteng, H Haelani Umar SP kepada Radar Sulteng membenarkan rencana studi banding tersebut. Ia mengatakan, studi banding sangat diperlukan untuk mencari masukan dalam pembahasan enam buah rancangan peraturan daerah yang masih tersisa. DPRD Sulteng periode 2004-2009, berusaha tidak meninggalkan peer (pekerjaan rumah) bagi anggota dewan yang akan datang. Olehnya, studi banding ini menjadi sangat perlu dilakukan. Ia meminta agar agenda perjalanan ditiga kota dilihat dari aspek kepentingan daerah yakni untuk menuntaskan pembahasan raperda. ‘’Jangan dilihat dari aspek studi bandingnya, tapi lihat dari substansi perjalanannya,’’ pintanya. ‘’Tapi bisa juga kita sekalian pamitan kepada teman-teman dewan di daerah lain,’’ kelakarnya.
BERTEKAD TUNTASKAN 6 RAPERDA
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sulteng, Helmy D Yambas mengatakan, pihaknya bertekad menuntaskan enam buah Raperda yang pembahasannya tak kunjungn tuntas. Para periode persidangan kedua, Panmus DPRD katanya telah mengagendakan pembahasan enam Raperda tersebut. Apakah dalam empat bulan kedepan, enam Raperda tersebut bisa dituntaskan? Menurut Helmy yang bakal mengakhiri masa pengabdiannya pada September mendatang, pihaknya bertekad menuntaskan enam Raperda tersebut. Sejatinya, Raperda tersebut sudah mulai dibahas pada 11 Mei lalu, namun ada perkembangan faktual (soal Sekprov) membuat pembahasannya sedikit terhambat.
Dikatakannya, untuk pembahasan Raperda maka cukup hanya instansi dinas yang hadir. Namun dalam paripurna harus dihadiri oleh Gubernur atau Wagub dan Sekprov atau sekurang-kurangnya Asisten yang ditunjuk Gubernur.
Enam raperda yang belum rampung adalah, raperda pengelolaan asset daerah, raperda retribusi pemakaian kekayaan daerah, raperda pencabutan Perda Nomor 3/2000 tentang retribusi pemanfaatan kayu pinus dan Perda Nomor 6/2002 tentang retribusi penyadapan getah pinus. Raperda lainya adalah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat serta Raperda tentang Perlindungan Anak. (yar)
Kamis, 06 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar