Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Sabtu, 08 Mei 2010

Dewan: Kasman Terbukti Lecehkan Dewan

Sabtu, 08 Mei 2010
Maaf Kasman Diterima,
Interpelasi Jalan Terus

PALU – Pernyataan Kepala Biro Hukum Pemprov Kasman Lassa SH yang mengatakan, DPRD Sulteng tak paham aturan yang ramai dilansir media massa benar-benar menjadi blunder bagi dirinya. Akibat pernyataannya itu, Kasman Lassa kemarin harus memenuhi rapat dengar pendapat (RDP dengan DPRD Sulteng. Kasman menjadi sasaran tembak anggota dewan yang merasa tersinggung dengan komentar Kasman tersebut. Merasa tersudut, Kasman dengan entengnya mengatakan, bahwa pernyataannya itu dipelintir wartawan.

Untuk menyakinkan dewan bahwa berita itu keliru, Kasman lalu memeragakan cara dia menjawab pertanyaan wartawan melalui Hand phone miliknya. Ia lalu berdiri, mondar mandir sambil menempelkan hand phone di telinga dengan mulut komat kamit. Penampilan unik Kasman itu mengundang gelak tawa anggota dewan. Namun akting Kasman membuat tensi RDP mereda. Ia malah diserang bertubi-tubi. Mayoritas anggota dewan menilai mantan Karo Hukum yang gagal menjadi Bupati Donggala itu terlalu mudah menyalahkan pihak lain ketika posisinya sedang tersudut.
Menurut Ketua Komisi III, Muharram Nurdin, agak kurang pantas seorang pejabat publik menyalahkan institusi lain pada saat posisinya tersudut. Menurutnya, Kasman bisa saja melakukan beberapa langkah jika merasa pernyataannya dipelintir oleh wartawan. ‘’Kenapa Saudara Kasman saat itu tidak melakukan hak jawab atau paling tidak mengoreksi pernyataannya yang dianggap sudah dipelintir. Anda malah diam dan ketika tersudut seperti ini Anda menyalahkan pihak lain,’’ serang Muharram. Tak selesai sampai disitu, Ketua Komisi I Yus Mangun pun ikut mencecar Kasman dengan pertanyaan telak. Yus mengatakan, pejabat publik harus menempatkan statemennya sesuai dengan aturan sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih luas. Jika pernyataan termasuk urgen maka, Kasman mestinya harus menyediakan press release, sehingga masing-masing pihak punya pegangan jika kelak berita yang tersaji tidak sesuai konteks materi yang tertuang dalam press release.
Yus Mangun juga meminta agar memberikan klarifikasi tertulis yang ditujukan kepada dewan. Isinya, menyatakan bahwa pernyataan Kasman Lassa tersebut keliru. Serangan telak juga datang dari Ketua Komisi II Ibrahim Timumun. Menurut Ibrahim statemen tersebut sangat menyinggung dan melecehkkan dewan (contempt of parliament). Sayangnya menurut Ibrahim kesalahan statemen itu diikuti dengan sikapnya yang menyalahkan media.
Sedangkan Busta Kamindang meminta agar Kasman Lassa untuk tidak perlu meminta maaf jika dirinya merasa benar. Kasman yang sedang ‘’terhakimi’’ menyanggupi saran beberapa anggota dewan, salah satunya adalah menyiapkan press release kepada pers terutama terkait isu-isu yang sensitive. Sampai di sini, RDP belum selesai. Paripurna menyepakati untuk mengundang media termasuk Harian Mercusuar yang melansir statemen tersebut. RDP akan dilanjutkan setelah jeda salat Jumat

MINTA MEDIA BERBAHASA BAIK
Sesuai salat Jumat, RDP kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan Kasman Lassa. Dalam penjelasannya, Kasman tetap bersikeras bahwa apa yang diucapkannya tidak ada bertujuan menghina dewan. Malah Kasman meminta agar pers menggunakan bahasa Indonesia yang baik. Terkait materi wawancara, Kasman mengaku tidak mengetahui dalam konteks apa dia diwawancarai.
Menanggapi pembelaan Kasman itu, Pemimpin Redaksi Mercusuar Andono Wibisono mengatakan, pihaknya telah menempuh kode etik maupun Undang-Undang Pers. Judul berita soal Dewan Tidak Paham Aturan memang bukan berasal dari kutipan Kasman Lassa. ‘’Dan itu tidak salah,’’ katanya.
Pada saat yang bersamaan, Penanggungjawab Redaksi Harian Mercusuar Temu Sutrisno mengurai satu persatu kutipan wawancara dengan Kasman. Dalam analisis wacana, apa yang disampaikan redaksinya tetap masih dalam koridor kode etik pers karena analisis itu berangkat dari pernyataan yang tertuang dengan rinci dalam tubuh berita.

Lanjut dikatakannya, seandainya pemberitaan itu tidak sesuai dengan materi wawancara mestinya Kasman bisa mengajukan hak koreksi atau hak jawab. Tetapi dalam jeda waktu yang panjang itu, yang bersangkutan tidak menggunakan haknya. ‘’Ini yang kita sayangkan dari Pak Kasman. Olehnya kami tetap berpendapat apa yang dilakukan harian kami masih dalam koridor aturan main,’’ tandasnya. Mendengar penjelasan dari pihak media, mayoritas anggota dewan, ramai-ramai menempatkan Kasman Lassa sebagai pihak yang bersalah. Proses RDP ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi pengusung hak interpelasi. Dewan berkesimpulan Kasman secara terang dan meyakinkan telah melecehkan anggota dewan. Kesimpulan RDP yang berlangsung hingga pukul 17.20 itu, menyepakati tetap menerima permohonan maaf Kasman Lassa, namun demikian rencana interpelasi akan terus berjalan. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar