Demokrat Akan Ambil Sikap Tegas
PALU – Partai Demokrat Sulteng, tidak main-main dengan kasus dugaan penggelembungan suara yang menimpa salah satu calegnya di Kabupaten Donggala. Seperti yang dikemukakan Wakil Ketua Partai Demokrat Sulteng H Mustar Labolo, bahwa jika terbukti melakukan penggelembungan suara, partai akan mengambil tindakan tegas. Karena kasus penggelembungan tersebut telah merusak citra partai. Mustar mengatakan, kasus yang menimpa caleg Partai Demokrat atas nama Ir Simase itu, sepenuhnya akan menjadi tanggungjawab individu yang bersangkutan. Ini karena sejak jauh hari, Ketua Dewan Penasehat Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono telah mengingatkan, agar caleg-caleg senantiasa mengikuti aturan main serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang berlawanan dengan hukum. Misalnya, melakukan kampanye hitam terhadap caleg dari partai lain maupun sesama caleg Partai Demokrat. Kemudian yang diingatkan pula tambah Mustar, caleg-caleg jangan sampai melakukan penggelembungan suara untuk mengatrol perolehan suaranya. ‘’Olehnya jika dibelakang hari ada kasus-kasus seperti ini, maka institusi partai tidak akan campur tangan, tetapi akan menjadi tanggungjawab kader itu sendiri. Apa lagi ini berkaitan dengan permasalahan pidana,’’ tandas caleg Partai Demokrat dari dapil Banggai-Bangkep ini.
Masih menurut Mustar, walaupun demikian partai tidak membiarkan begitu saja, jika ada kader-kadernya yang bermasalah dengan hukum. Partai akan memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan, apalagi Ir Simase menurut Mustar termasuk kader utama partai yang jenjang pengkaderannya telah mencapai jenjang nasional. Olehnya, yang bersangkutan diminta menyiapkan bukti-bukti ketidakterlibatannya dalam kasus yang dihadapinya. Dengan demikian, ini juga akan memudahkan tim advokasi partai dalam memberikan pembelaan.
Saat ditanya, jenis sanksi yang akan diberikan jika kelak dugaan penggelembungan itu terbukti, Mustar mengatakan sebelum menjatuhkan sanksi partai akan menggelar rapat untuk mengevaluasi kasus tersebut. Jika kasusnya hanya pelanggaran ringan, maka hanya akan diberikan teguran tertulis, karena walau bagaimanapun kasus yang sudah mencuat di media massa itu telah mempengaruhi citra partai. Namun khusus penggelembungan suara, katanya termasuk kasus berat. Sanksinya mulai dari penonaktifan hingga pemecatan. Namun sejauh ini partai masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. ‘’Kita juga tidak gegabah. Azas praduga tak bersalah perlu terus dikedepankan sebelum ada keputusan hukum tetap. Apa lagi Pak Simase termasuk kader inti partai belum tentu melakukan tindakan sejauh itu,’’ demikian Mustar.
Seperti diketahui, Ir Simase saat ini telah dilaporkan ke Gakumdu terkait didugaan penggelembungan suara yang dilakukannya. Simase ketahuan melakukan penggelembungan suara dengan memberikan uang rokok kepada petugas PPK di ….kini kasusnya sedang ditangani oleh Gakumdu Donggala. (yar)
Kamis, 06 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar