Zainal Plt Dirut Bank Sulteng
PALU – Selangkah lagi, Direktur PD Sulteng, Ir Zainal Abduh akan menduduki posisi Direktur Utama PD Sulteng, menyusul ditetapkannya Dirut PD Sulteng Wildan Abdulmalik Lc sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan keuangan di lembaga yang dipimpinnya. Gubernur HB Paliudju bahkan telah menunjuk Zainal sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut jauh sebelum Wildan ditetapkan menjadi tersangka. ‘’Pak Zainal sudah lama jadi Plt, sebelum Wildan jadi tersangka, saat itu statusnya baru saksi, Pak Gub sudah menunjuk Zainal. Pertimbangannya, ini untuk memudahkan proses penyidikan yang sedang berlangsung,’’ jelas Asisten II Setdaprov Drs H Aziz Godal M.Si kepada Radar Sulteng Selasa (17/3) kemarin.
Ia menekankan, penunjukan Zainal sebagai Plt bukan untuk menggantikan jabatan Wildan sebagai Dirut, tetapi hanya menjaga agar roda organisasi berjalan sebagaimana biasa. Dengan demikian katanya Zainal harus tetap berkonsultasi dengan Wildan yang saat ini sedang meringkuk di Rutan Maesa. ‘’Jika ada keputusan strategis, Saudara Zainal harus berkoordinasi dengan Pak Wildan atau Pak Gubernur,’’ kata Aziz Godal.
Apakah Gubernur akan mengukuhkan Zainal Dirut atau mengambil orang luar PD Sulteng? ‘’Belum ada kesimpulan sejauh itu. Yang pasti Saudara Zainal Plt. Soal itu coba Tanya ke Pak Gubernur,’’ elaknya. Namun sumber Radar Sulteng di kantor Gubernur menyebutkan, Gubernur bakal meng-SK kan Zainal sebagai pengganti Wildan.
Sementara itu, menanggapi keluhan Wildan yang mengaku kesulitan bertemu dengan Gubernur Paliudju, ini disebabkan karena Paliudju sendiri tidak senang dengan langkah diambil Wildan beberapa waktu lalu. Sumber Radar Sulteng di kantor Gubernur menyebutkan, Gubernur Paliudju masih merasa jengkel dengan salah satu nakal buahnya itu. ‘’Pak Gub jengkel sekali karena merasa dibohongi dengan SK eboni yang akhirnya dicabut itu,’’ kata sumber. Karena katanya, Gubernur sampai saat ini belum menerima Wildan di ruangannya.
Beberapa waktu lalu, Paliudju pernah mengeluarkan SK soal pengelolaan eboni setelah diyakinkan oleh Wildan, bahwa DPRD telah memberikan persetujuannya. Namun belakangan diketahui surat dewan tersebut bukan berisi persetujuan melainkan hanya saran-saran terkait pengelolaan eboni di daerah ini. Merasa dikibuli, Gubernur lalu mencabut SK yang belum genap sebulan itu. (yar)
Kamis, 06 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar