Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Selasa, 04 Mei 2010

Sistem Contreng Dinilai Rumit

Selasa, 04 Mei 2010
Sistem Contreng Dinilai Rumit
PALU – Dibanding pemilu 2004, system contreng untuk menandai pilihan caleg pada pemilu 2009, dinilai rumit dan sedikit njelimet. Penjelasan yang disampaikan Divisi Sosialisasi KPU Sulteng Patricia Lamarauna SH, saat memberikan materi kepada ratusan caleg Partai Golkar di Sektretariat Partai Golkar Sulteng, Jalan Mohammad Yamin, Palu Selatan – Palu, Senin (26/1) kemarin. Sesuai peraturan KPU Nomor 35/2008, bahwa cara menandai pilihan dengan dengan system contreng. Selain system contreng, dianggap salah dan batal. Namun demikian ada juga cara memilih yang dianggap benar oleh KPU.
Menurut Patricia, jika ada pemilih yang mencoblos satu kali apakah pada tanda gambar partai, pada kolom nama atau pada kolom nomor urut, maka suara tersebut tetap sah. ‘’Asalkan tidak mencoblos dua kali, maka dapat dibenarkan.
Merespons pernyataan penanya kenapa KPU tidak langsung menggunakan system coblos mengingat cara tersebut sudah dihapal oleh pemilih. Karena pada pemilu 2004, menggunakan system coblos, Patricia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 10 tentang Pemilihan Umum disebutkan hanya menandai satu kali. Bunyi Undang-undang tersebut oleh KPU diterjemahkan menjadi contreng atau centang yakni menandai satu kali.
Lebih jauh Patricia mengatakan, dengan banyaknya partai peserta pemilu, memungkinkan ada partai tertentu yang tidak bisa mendudukkan calegnya satupun di DPRD. Kemungkinan ini tidak semata-mata terjadi pada partai kecil, tetapi juga pada partai-partai besar. Ini karena suara-suara akan terdistribusi ke caleg-caleg. Akibatnya, bisa saja ada caleg yang tidak memperoleh suara signifikan sehingga ada caleg yang lolos ke DPRD. Patricia menyarankan, agar caleg-caleg tidak egois hanya mengumpulkan suara untuk dirinya sendiri. Padahal saat perhitungan suara, tak satupun yang lolos ke gedung dewan. Berbeda misalnya kalau partai menempatkan kepentingan partai, dengan mengarahkan konstituen memilih partai. Dengan cara ini maka kemungkinan untuk meloloskan caleg ke DPRD atau DPR bisa tercapai. ‘’Ini konsekwensi suara terbanyak lalu dengan banyaknya kontestan pemilu, maka suara akan terdistribusi ke seluruh caleg. Maka satu-satunya cara untuk menyiasati adalah seperti yang sebutkan tadi,’’ ujar Patricia berbagi kiat.(yar)

0 komentar:

Posting Komentar