Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Rabu, 12 Mei 2010

Puslitbang DPU Akan Periksa Kelayakan Gedung DPRD Sulteng

Rabu, 12 Mei 2010
DOK
Iskandar Nongtji

PALU – Pusat Pendidikan dan Latihan (Puslitbang) Departemen Pekerjaan Umum (DPU) menyanggupi permintaan sekretariat DPRD Sulteng untuk menurunkan alat, guna memeriksa kualitas gedung DPRD Sulteng. Kehadiran Puslitbang tersebut diharapkan mengakhiri kontroversi terhadap konstruksi bangunan gedung DPRD Sulteng yang dianggap miring oleh beberapa anggota DPRD Sulteng.
Sekretaris Dinas PU Sulteng, Iskandar Nongtji bersama Irwan Nursin selaku PPTK proyek tersebut yang baru-baru ini bertemu dengan pejabat di Puslitbang Departemen PU di Bandung Jawa Barat, mengungkapkan, pihak Puslitbang menyanggupi secepatnya menurunkan tim serta alatnya untuk memberikan kepastian sekaligus mengakhiri polemik bangunan tersebut. Kata Iskandar, demi menjaga independensi, pihak Puslitbang DPU akan menanggung sendiri mobilisasi alat termasuk perjalanan dinas Bandung – Palu – PP. ‘’Karena alasan independensi, perjalanan dinas akan ditanggung sendiri. Dengan demikian apapun hasilnya benar-benar objektif. Namun berkaitan dengan material yang diakibatkan oleh pemeriksaan tersebut biayanya menjadi tanggungjawab SKPD yang bersangkutan,’’ tandas Iskandar.
Pihak Puslitbang katanya saat mendapat penjelasan dan melihat foto terakhir bangunan mengaku tidak mempermasalahkan kondisi bangunan tersebut. Namun demikian kata Iskandar pemeriksaan tetap dilakukan, untuk mengakhiri kontroversi. Pemeriksaan yang dilakukan katanya, hanya pada bagian-bagian yang dipermasalahkan, tidak mencakup seluruh bangunan. ‘’Kebetulan yang dipermasalahkan hanya pada kolom tertentu, jadi yang diperiksa hanya bagian tertentu saja. Kalau diperiksa semua akan menyita waktu yang sangat lama. Sementara mereka juga masih punya tugas di gempa Tasikmalaya,’’ beber Iskandar.
Masih menurut Iskandar, sebelum pemeriksaan kelayakan gedung dilakukan, pihak Puslitbang meminta agar pihak kontraktor membuat surat pernyataan. Isinya, jika ditemukan ada kesalahan konstruksi maka pihak kontraktor harus bertanggungjawab terhadap perbaikannya. Ini di luar pemeliharaan rutin yang jangka waktunya biasa berlangsung enam bulan pasca proyek tersebut diserahterimakan. Iskandar mengaku belum mengetahui kepastian datangnya tim Puslitbang PU tersebut. Yang pasti katanya, sudah ada jaminan dari pihak DPU untuk mendatangkan tim berikut alat-alat yang dibutuhkan untuk pemeriksaan kelayakan gedung DPRD tersebut. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar