Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Rabu, 05 Mei 2010

Perlu Kesamaan Persepsi Antara Panwas dan Polri

Rabu, 05 Mei 2010
Terkait Kasus Tindak Pidana Pemilu

PALU – Jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Sulteng menilai, penyelesaian tindak pidana pemilu masih banyak menemui kendala di lapangan. Ini karena belum adanya kesamaan pandang antara jajaran Panwaslu dan Polri selaku institusi yang menangani tindak pidana pemilu. Akibatnya, di daerah banyak kasus-kasus tindak pidana pemilu yang diajukan oleh Panwas daerah ditolak oleh Kepolisian. Ketua Panwaslu Provinsi Sulteng Ir Kasman Jaya mengemukakan, untuk mengatasi mispersepsi terhadap kasus-kasus yang masuk dalam kategori tindak pidana pemilu, pada 26 - 28 Februari nanti akan menggelar rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang melibatkan selain Panwaslu kabupaten/kota juga Kasi Pidum Kajari serta Kasat Reskrim dari kabupaten/kota pula. Menurut Kasman, Rakor Gakumdu tersebut selain untuk menyatukan persepsi penanganan dalam penanganan tindak pidana pemilu juga untuk mengintensifkan mekanisme pengawasan pemilu serta mencari masukkan dan solusi atas pengawasan maupun pola penanganan tindak pidana pemilu.

Masih menurut Kasman, Rakor Gakumdu tersebut sangat relevan mengingat baru-baru ini di Kabupaten Buol baru saja terjadi tiga kasus tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh sejumlah caleg namun dua kasus yang diajukan oleh Panwas ditolak oleh Polres setempat. ‘’Alasannya sudah kadaluwarsa dan tidak cukup bukti,’’ kata Kasman.
Pada Rakor Gakumdu yang menghadirkan Kapolda Sulteng dan Kajati serta Panwaslu Sulteng sebagai pembicara itu urai Kasman diharapkan kendala-kendala teknis semacam itu bisa diatasi. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar