Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Rabu, 12 Mei 2010

Parimo dan Pemkot Belum Jawab Surat Dinas PU

Rabu, 12 Mei 2010
Terkait Pembangunan
Jalan Palu-Parigi

PALU – Proyek pembangunan jalan Palu – Parigi tinggal selangkah lagi. Sayangnya sejauh ini proyek jalan sepanjang 53 kilometer yang akan menghubungkan Palu – Parigi tersebut, masih terbentur dengan tidak kunjung dijawabnya surat Dinas PU Sulteng, kepada pemerintah kota Palu dan Pemkab Parimo, yang meminta penjelasan status areal lahan dimana jalan tersebut akan dibangun. Menurut Kepala Dinas PU Sulteng, Ir H Moh Noer Mallo M.Si, penjelasan soal status tanah sepanjang 6, 7 kilometer itu, sangat dibutuhkan agar dikemudian hari tidak muncul klaim dari warga yang mempermasalahan tanah tersebut. Menurut Noer Mallo, tanah sepanjang 6,7 kilometer tersebut memang di luar kawasan Tahura. Namun demikian, pihaknya tetap meminta penjelasan tertulis dari Pemkab Parimo maupun Pemkot karena bisa saja tanah tersebut dimiliki oleh warga. ‘’Kalau tanah tersebut masih menjadi milik warga, maka saya minta dua pemerintahan ini menyelesaikannya dulu. Setelah itu baru kita action,’’ tegas Nur Mallo yang saat itu didampingi Sekretaris Dinas PU Iskandar Nongtji. Sejauh ini katanya baik pemerintah kota maupun pemerintah kabupten belum menjawab surat dari Dinas PU tersebut. Hal ini katanya sudah pernah dilaporkan secara informal oleh pejabat Parimo ke Dinas PU Sulteng. Mereka ungkap Noer Mallo menyuruh kepada Dinas PU Sulteng akan mengonsultasikan masalah tersebut kepada konsultan perencana.
Menurutnya, sikap pemerintah kabupaten Parimo tersebut tentu saja tidak bisa diterima begitu saja, karena sejak awal Dinas PU Sulteng tidak terkait dengan proyek tersebut. Kaitannya hanya semata-mata karena dana sebesar Rp50 miliar yang berasal dari Menkokesra tersebut berada pada pemerintah provinsi. Tetapi yang terkait dengan teknis mulai dari pembebasan lahan termasuk yang mengikat kontrak dengan konsultan adalah pemerintah di dua daerah tersebut. ‘’Kami hanya memfasilitasi karena ini proyek antarpemerintah di dua daerah sehingga provinsi juga harus terlibat,’’ kata Noer Mallo.
Saat ini katanya Dinas PU Provinsi Sulteng tinggal menunggu, surat jawaban dari pemerintah di dua daerah tersebut. ‘’Kalau tanahnya masih terkait dengan kepemilikan warga, tolong diselesaikan dulu setelah itu baru pekerjaan bisa berjalan,’’ demikian Noer Mallo. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar