PALU – Hasil kerja panitia teknis (Pantis) DPRD Sulteng selama seminggu lebih yang diakhiri dengan konsultasi ke Depdagri akhirnya rampung. Direncanakan, Kamis 4/11, DPRD Sulteng akan menggelar paripurna untuk mengesahkan tata tertib dewan setelah sebelumnya dilakukan penyelerasan oleh tim Pantis Tatib.
Ketua Pantis Tatib DPRD Sulteng, Yus Mangun mengatakan, draft tatitb yang diajukan ke Depdagri masih menyisakan beberapa koreksi yang perlu diperbaiki. Salah satunya adalah DPRD Sulteng harus menyesuaikan dengan semangat peraturan pemerintah sebagai breakdown daripada UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, yang saat ini belum diterbitkan. ‘’Kelak PP tersebut harus dimasukan sebagai salah satu pedoman penyusunan tatib,’’ ujar calon Ketua Komisi II DPRD Sulteng ini. Terkait keberadaan dua badan yakni Badan Anggaran dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) yang secara spesifik tidak dimasukkan dalam UU Nomor 27/2009 tersebut, oleh Depdagri menurut Yus Mangun tetap dibolehkan. Namun khusus BURT, namanya dikembalikan menjadi panitia urusan rumah tangga (PURT). Sedangkan Badan Anggaran para pimpinan dewan tidak boleh lagi ex oficio seperti pengalaman tahun-tahun sebelumnya. Untuk penentuannya, DPRD Sulteng melakukannya dengan cara musyawarah mufakat, dengan melibatkan para ketua-ketua fraksi. Banggar juga bisa mengangkat sekretaris dari kalangan anggota dewan, sesuatu yang tidak pernah dilakukan selama periode-periode sebelumnya.
Pada prinsipnya ungkap Yus Mangun, panitia teknis Tatib yang dipimpinnya tidak lagi bermasalah, karena sesuai pengakuan Depdagri draft Tatib sudah sejalan dengan semangat UU Nomor 27/2009. Tinggal melakukan penyesuaian-penyesuaian yang tidak terlalu mendasar. (yar)
Rabu, 12 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar