Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Kamis, 06 Mei 2010

Gubernur-Bupati Teken Nota Kesepahaman

Kamis, 06 Mei 2010
Gubernur-Bupati Teken Nota Kesepahaman

Untuk Penanggulangan
Kemiskinan di Sulawesi Tengah

PALU – Berbagai langkah terus dilakukan untuk menekan angka kemiskinan di Sulawesi Tengah, yang menurut laporan Bappenas pada 2008, jumlahnya mencapai 524.700 jiwa (20,75 persen dari total penduduk Sulawesi Tengah yang berjumlah 2 juta lebih. Penduduk miskin di Sulawesi Tengah mempunyai karakteristik berbeda sehingga pola penanganannya pun harus dengan pendekatan berbeda. Hal inilah menurut Ketua Bappeda Sulteng Drs Rais Lamangkona MT yang mendasari dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah provinsi dan para bupati/walikota se Sulteng mengenai penanggulangan kemiskinan di daerah ini. Setiap wilayah kata Rais harus melakukan langkah konkret untuk menahan laju pertambahan kemiskinan disesuaikan dengan pola dan karakteristik daerah masing-masing. Langkah ini katanya dilakukan dalam kaitannya dengan komitmen pemerintah provinsi untuk menurunkan angka kemiskinan 2 persen pertahun selama lima tahun pemerintahan HB Paliudju.
Ada beberapa hal pokok ungkap Rais poin penting yang ditekankan dalam nota kesepahaman tersebut. Pertaman, sinergitas program dan kegiatan prioritas antara provinsi dan kabupaten. Penganggulangan kemiskinan dilakukan secara terintegrasi baik program sektoral maupun kewilayahan yang didanai APBN, APBN dan DAK. Kemudian program penanggulangan masing-masing daerah diarahkan pada wilayah yang dominan jumlah rumah tangga sasaran (RTS) sesuai data operasional yang dikumpulkan oleh BPS 2008. Kemudian, sebagai salah satu Negara yang ikut mengadopsi kesepakatan Millennium Development Goals (MDGs) juga menetapkan target-target MDGs yang salah satunya aadalah penghapusan kemiskinan, karena Pemda Sulteng memandang perlu untuk melaksanakan program penanggulangan kemiskinan dengan target minimal dua persen pertahun. Poin terakhir yang dituangkan dalam note kesepahaman tersebut adalah setiap daerah harus mengefektifkan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) sesuai dengan Perpres Nomor 13/2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan. Menurut Rais Lamangkona nota kesepahaman ini diharapkan penanggulangan kemiskinan lebih terarah dan terkoordinasi baik antara pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota maupun antar SKPD. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Gubernur HB Paliudju dan 12 bupati/walikota se Sulawesi Tengah. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar