Aspekindo Desak Dua Perusahaan Bermasalah Diblack List
LPPN Minta BPKP Pro Aktif
PALU – Ketua DPP Aspekindo Sulteng H Zulfakar Nasir BE, kembali meminta sikap tegas Pekerjaan Umum khususnya Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III , untuk memberikan penalti kepada dua perusahaan bermasalah masing-masing PT Sumber Rejeki yang mengerjakan proyek Daerah Irigasi (DI) Lambunu - Parimo dan PT Istaka Karya yang mengerjakan proyek DI Bulakumpi – Bunta Kabupaten Banggai. Karena kedua perusahaan tersebut track recordnya menurut Zulfakar tidak lebih baik dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya telah diblack lis oleh Dinas PU Sulteng.
PT Sumber Rejeki Sejahtera adalah perusahaan asal Makassar yang mengerjakan proyek senilai Rp2,334 miliar dari APBN murni. Demikian pula dengan DI Belakumpi yang dikerjakan oleh PT Istaka Karya sebuah BUMN di lingkungan Departemen PU menurut Zulfakar juga melakukan wanprestasi. Sedianya proyek DI Belakumpi senilai Rp22 miliar lebih sudah harus rampung pada akhir 2008. Proyek multiyears tersebut dikerjakan sejak 2006. Namun hingga memasuki 2009, proyek tersebut tak kunjung selesai. Hal yang sama juga terjadi pada DI Lambunu. Sejatinya sudah harus rampung pada akhir 2008, namun hingga pertengahan bulan ketiga 2009, proyek tersebut tak kunjung rampung.
Untuk DI Lambunu kata Zulfakar sebenarnya sudah putus kontrak, tapi sampai saat ini belum ada laporan dari Balai Pengairan dan Dinas PU ke LPJKD Sulteng.
Permasalahan lainnya yang juga perlu dipertanyakan kepada Balai Pengairan adalah proyek Embung Ngia senilai Rp3,696 miliar, seharusnya sudah diputus , tapi oleh pihak proyek pekerjaan tersebut tetap dilanjutkan dengan swakelola proyek. Bahkan perusahaannya juga tidak diblack list.
Menurut Zulfakar, pihaknya sangat menyambut baik sikap tegas yang dilakukan Dinas PU terhadap enam rekanan yang wanprestasi. Sekalipun kebijakan itu harus memaksa sebuah perusahaan kecil di Kabupaten Poso yang mengerjakan proyek senilai Rp300 juta ikut pula dipenalti. Sayangnya, sikap tegas tersebut katanya terkesan masih tebang pilih. Karena ada sejumlah perusahaan dari luar yang melakukan pelanggaran (wanprestasi), namun luput dari amatan dari pejabat di Balai Pengairan. ‘’Kalau seperti kita, kita pertanyakan ada apa dengan Balai Pengairan. Kenapa ada standar ganda seperti itu. Menghabisi rekanan lokal, lalu membiarkan perusahaan dari luar,’’ Tanya Zulfakar.
Intinya menurut Zulfakar, nyaris semua proyek mulai dari proses lelang sampai dengan pelaksanaan, sarat dengan ketidakberesan.
Sayangnya, Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi III, Ir Bambang Heri tidak berhasil dimintai komentarnya terkait sorotan Aspekindo ini. Radar Sulteng sempat beberapa kali ke Balai namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Dihubungi melalui hand phonenya walau terdengar nada sambung namun tidak direspons. (yar)
BPKP HARUS PRO AKTIF
Sementara itu Lembaga Pengawas Pengadaan Nasional (LPPN) dalam melihat banyaknya kontroversi prosedur lelang di Balai Wilayah Sungai Sulawesi III diminta pro aktif. Banyaknya surat sanggahan dan pengaduan yang mewarnai proses pelelangan tersebut inilah yang mendapat reaksi oleh LPPN Sulteng.
Menurut Ketua LPPN Sulteng Syahril DP, reaksi keras itu ditunjukan dengan, langkah-langkah menuju proses hukum yang sedang dipersiapkan dengan menurunkan tim untuk melakukan investigasi dan pengumpulan data.
Dikatakannya, bukan hanya lembaganya yang mencium adanya ketidakberesan proses lelang di BWSS III tersebut, ini karena pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng, bahkan telah mengirim surat teguran kepada panitia 23 Februari 2009 lalu. Namun langkah yang ditempuh oleh BPKP tersebut ditanggapi skeptis oleh LPPN. Ia mengatakan, sebelum lembaga auditor itu mengirim surat teguran kepada panitia, pihaknya telah memberikan data dan fakta tentang adanya prosedur lelang yang dilakukan panitia panitia pelaksana kegiatan dan panitia lelang. ‘’Kami berharap, pihak BPKP dapat lebih memperhatikan permasalahan ini. Surat teguran BPKP terdahulu yang dikirim ke Balai Pengairan Sulawesi III, ternyata tidak digubris. Olehnya perlu langkah kongkret untuk pencegahan terhadap pelanggaran Tata Usaha Negara dan pelanggaran Pidana,’’ ujarnya mengingatkan.
LPPN sebenarnya berharap banyak dari peran aktif pihak instansi pengawas eksternal (BPKP dan BPK) dalam menginvestigasi proses pelelangan dan pelaksanaan proyek di BWSS III. Karena dari data yang didapatkan oleh LPPN, fungsi pengawasan oleh Inspektorat Jenderal (Irjen) Departemen PU, sebagai pengawas internal, tidak berjalan maksimal. Padahal sejak akhir bulan Desember sampai dengan Februari pihak Irjen PU sudah mengaudit BWSS III. (yar)
Kamis, 06 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar