Home | Looking for something? Sign In | New here? Sign Up | Log out

Sabtu, 08 Mei 2010

Paliudju di Atas Angin

Sabtu, 08 Mei 2010
Pengajuan Interpelasi
Terancam Kandas

PALU – Posisi politik Gubernur Paliudju tampaknya masih terlalu kuat di hadapan anggota dewan. Ancaman interpelasi yang koar-koarkan anggota dewan terkait pencopotan HN Bidja dan Yudson Ranonto dari Bank Sulteng terancam kempes di tengah jalan. Alih-alih sepakat mengukir sejarah sebagai anggota dewan pertama mengajukan interpelasi, sesama anggota dewan malah saling menyerang. Sejumlah anggota dewan yang tadinya berapi-api mengajukan interpelasi tiba-tiba berbelok 180 derajat.
Salah satunya yang ngotot agar paripurna tidak diarahkan ke interpelasi adalah anggota Komisi IV Busta Kamindang. Ia beralasan paripurna yang berlangsung empat jam lebih itu bukan untuk membahas interpelasi. Rapat gabungan komisi terdahulu dengan Karo Hukum Kasman Lassa kata Busta tidak bisa dijustifikasi sebagai pintu masuk untuk interpelasi. Pasalnya rapat tersebut, selain tidak merekomendasikan interpelasi, rapat gabungan komisi pekan lalu itu hanya menyoal penghinaan Kasman Lassa terhadap anggota dewan yang mengatakan dewan tidak paham aturan.

Kubu yang menentang interpelasi ini berkilah, ini cukup saja dilakukan dengan meminta keterangan atau dengar pendapat baik lisan maupun tertulis kepada Gubernur Paliudju. Khususnya yang berkaitan dengan pemecatan HN Bidja dari Komisaris Utama dan Yudson Ranonto dari PT Bank Sulteng.

Pendapat Busta ini diperkuat oleh Murad U Nasir yang memimpin jalannya rapat paripurna. Sembari membacakan hasil kesimpulan rapat gabungan komisi dengan Kepala Biro Hukum, Kasman Lassa, Murad Nasir mengatakan, bisa saja forum ini hanya merekomendasikan kepada gubernur untuk dengar pendapat atau semacamnya. Senada dengan Murad Nasir, Wakil Ketua Komisi III Drs Firman Maranua mengungkapkan, surat yang ditandatangani oleh 25 anggota dewan bukan untuk permintaan interpelasi melainkan usulan kepada pimpinan dewan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Karo Hukum Pemprov Kasman Lassa, dalam rangka menuju pengajuan hak interpelasi. Hal ini juga dibenarkan oleh anggota komisi II dari Fraksi Batik, Franky Tangkilisan bahwa surat yang mereka tandatangani sekali lagi bukan permintaan interpelasi. ‘’Kami sebanyak 25 orang meminta agar pimpinan dewan menggelar rapat dengar pendapat dengan Karo Hukum soal pernyataannya itu. Dan itu sudah selesai dilakukan,’’ kilah Franky.

Pernyataan kubu penentang interpelasi inilah yang memicu reaksi keras dari beberapa anggota dewan termasuk Ketua Komisi I Yus Mangun, Syafrun Abdullah serta Djufri Kadidi. Yus Mangun mengecam Busta cs yang sengaja membelokkan substansi permasalahan dari pengajuan hak interpelasi menjadi cukup meminta keterangan dari pemerintah baik lisan maupun tertulis. Menurut nya, undangan rapat paripurna sudah jelas membahas soal hak interpelasi. Anehnya kata Yus Mangun tiba-tiba para pengusul menarik kembali ide interpelasinya. ‘’Ini ada apa. Anda sendiri yang minta interpelasi lalu kemudian mundur sendiri, tanpa sebab yang jelas,’’ cerca Yus Mangun. Ia menambahkan, kalau ada kesepakatan untuk menarik usulan interpelasi, maka harus ada paripurna yang menyatakan bahwa pengajuan interpelasi batal dengan alasan-alasan tertentu. ‘’Tidak boleh seperti ini, dalam surat kita diundang untuk bahas paripurna, lalu kemudian kendur dan dibelokan ke maksud yang lain,’’ ujar Yus Mangun. Ia meminta agar agenda paripurna tidak dikaburkan dan para pengusul interpelasi diminta menyempurnakan alasan-alasan hukum sebelum mengajukan interpelasi kepada Gubernur.

Pendapat ini juga didukung oleh, anggota Komisi IV dari Fraksi PDIP, Syafrun Abdullah. Ia bahkan meminta pimpinan rapat, Murad U Nasir konsisten dengan agenda rapat membahas interpelasi. ‘’Pimpinan sidang tidak perlu lagi menengok kebelakang atau pertimbangan-pertimbangan lain yang melemahkan substansi masalah dalam paripurna ini. Sudah jelas arah paripurna ke hak interpelasi kenapa seperti dimentahkan lagi,’’ tandas Syafrun.
Hal yang sama juga dikemukakan anggota Komisi III dari Fraksi PPP. Sembari meminta rapat skorsing, ia menyesalkan adanya pengaburan substansi rapat dengan agenda lain yang justru tidak diagendakan oleh paripurna. ‘’Kan sudah jelas ini agendanya membahas interpelasi kenapa dikaburkan lagi,’’ tegasnya. Namun lagi-lagi suara suara penentang interpelasi lebih kencang. Melalui Busta Kamindang yang terus menerus mendapat kesempatan berbicara, dengan leluasa mencecar Yus Mangun dan kawan-kawan. Rapat berlangsung alot, alhasal tidak ada keputusan rapat.
Baik Yus Mangun, Syafrun maupun Djufri Kadidi mengaku, mereka bukan termasuk orang pengusung hak interpelasi lalu kemudian diundang untuk membahas interpelasi. Yang mengherankan kata Syafrun ide untuk tidak lagi mengajukan hak interpelasi bukan datang dari kubu yang selama ini cenderung pasif, tetapi justru dari pengusul interpelasi.
Pimpinan rapat Murad U Nasir lalu menawarkan jalan tengah untuk membawa persoalan ini ke paripurna berikutnya.
Sikap angin-anginan anggota dewan ini sebelumnya memang sudah diprediksikan sejak awal oleh sejumlah kalangan. ‘’Interpelasi ini kan cuma kencang diawal, tapi lama-lama kempes dengan sendirinya. Itu kan hanya gertakan saja,’’ kata staf pengajar Fisip Universitas Tadulako Drs Irwan Waris M,Si kepada Radar Sulteng beberapa waktu lalu.
Rencana sejumlah anggota DPRD Sulteng mengajukan hak interpelasi kepada pemerintah, katanya untuk membangun bargaining tertentu kepada pemerintah terlebih hal itu dilakukan menjelang akhir pengabdian mereka. Dirinya sangat yakin, interpelasi akan kandas setelah melihat realitas selama ini, dimana kebijakan-kebijakan Gubernur malah berjalan mulus tanpa ada kritikan dari dewan. Ia menenggarai, hak interpelasi tersebut malah menjadi alat bargaining untuk kepentingan lain, yang sifatnya pragmatis.
Namun demikian katanya terlepas dari kepentingan yang melatarbelakangi munculnya keinginan interpelasi itu, ide interpelasi tersebut katanya patut disambut baik. ‘’Ini menandakan ada dinamika politik yang berkembang di gedung dewan, sekalipun itu baru disuarakan menjelang akhir pengabdian mereka,’’ tandasnya. Ia menyarankan, agar para pengusul hak interpelasi terus berjuang hingga di paripurna, apa lagi substansi yang diangkat dalam interpelasi itu menyangkut kepentingan yang lebih besar.
Perbedaan sikap yang tajam soal interpelasi seolah membuktikan optimisme pihak Pemprov Sulteng. Kalangan pemerintah provinsibahkan menyikapi santai rencana politisi dewan untuk mengajukan hak interpelasi, (Radar Sulteng 2/7). Sumber terpercaya Radar Sulteng di Pemprov Sulteng mengatakan keyakinannya jika hak interpelasi tersebut hanya merupakan wacana. ‘’Saya yakin interpelasi akan kandas,’’ ujar sumber yang meminta namanya tidak ditulis. Keyakinannya itu didukung dengan sejumlah fakta di internal Bank Sulteng, bahwa kredit macet juga datang dari gedung wakil rakyat. (yar)

0 komentar:

Posting Komentar